SILABUS
1.Pengertian Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus
berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang
akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2. kegiatan
yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3. upaya yang
harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki
peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip Pengembangan
Silabus
v Ilmiah . Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
v Relevan. Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
v Sistematis. Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
v Konsisten. Adanya hubungan
yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
v Memadai. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
v Aktual dan
Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi,
dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
v Fleksibel.
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
v Menyeluruh.
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit
Waktu Silabus
1. Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan
untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat
satuan pendidikan.
2. Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan
alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
4.
Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun secara
mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik
siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru
mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua
guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara
bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara
bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
5. Komponen-Komponen Silabus
Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,
sebagai berikut.
1. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki
dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan
siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang
harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam
suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai
siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai
target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri
dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3. Hasil Belajar
Hasil
belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian
pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus
berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh
siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan
kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk
pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator Hasil Belajar
Indikator
hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam
silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan
perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati
dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau
tercapai.
5. Materi Pokok
Materi pokok
adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian
kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian
yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat
diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan
prosedur.
6. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan
dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non
tatap muka (pengalaman belajar).
7. Alokasi Waktu
Alokasi
waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi
dasar.
8. Adanya Penilaian
Penilaian
adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau
mengukur keberhasilan belajar siswa.
9. Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan
sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses
belajar mengajar.
6.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a) potensi peserta
didik;
b) relevansi
dengan karakteristik daerah,
c) tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d) kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e) struktur
keilmuan;
f)
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) alokasi waktu.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam
silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
7. Format
dan Model Silabus
Pada
dasarnya tidak ada format dan model silabus yan baku.Hal ini disebabkan
banyaknya variable yang mempengaruhi pengembangan model silabus, yang
mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam artian suatu model dapat
dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum tentu cocok untuk kondisi
yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan baik oleh guru
tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh guru yang
lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan silabus-silabus
yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi lingkungan dimana
guru bertugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar