Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan: Standar Isi, Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar SD-MI, SDLB, SMP-MTs, SMPLB, SMA-MA, SMALB, SMK-MAK dan
Standar Isi Kesetaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar