Pengertian
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada
PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan
pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan
penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran
yang efektif dan efisien.
Dalam rangka
penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan
melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan
rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
Pada semester
dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain
seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil
pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester
dua.
B. Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan
Umum :
1) Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2) Memperbaiki proses
pembelajaran;
3) Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2) Mendiagnosis
kesulitan belajar;
3) Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4) Penentuan kenaikan
kelas;
5) Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan
merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
C. Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik
perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid/Sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi
yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar)
dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat
yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh
subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya,
bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria
penilaian dan dasar pengambilan
keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak
yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta
didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
D. Jenis Penilaian Hasil belajar
Penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi berdasarkan
cakupan kompetensi yang diukur dan sasaran pelaksanaannya.
1.
Jenis Penilaian Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang Diukur
Sebagaimana dijelaskan dalam PP. Nomor 19 tahun
2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas.
a. Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik secara periodik untuk menilai/mengukur pencapaian kompetensi setelah
menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih. Ulangan Harian merujuk
pada indikator dari setiap KD. Bentuk Ulangan harian selain tertulis dapat juga
secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk.
b. Ulangan Tengah
Semester
Ulangan
tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran.Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Bentuk
Ulangan Tengah Semester selain tertulis dapat juga secara lisan,
praktik/perbuatan, tugas dan produk.
c. Ulangan Akhir
Semester
Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester satu. Cakupan ulangan akhir semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester satu.
Ulangan akhir semester dapat berbentuk tes tertulis, lisan,
praktik/perbuatan pengamatan, tugas, produk.
d. Ulangan Kenaikan
Kelas
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas dapat
berbentuk tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas dan produk.
E. Teknik Penilaian
Penilaian hasil belajar dapat menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Ditinjau dari
tekniknya, penilaian dibagi menjadi dua yaitu tes dan non tes.
1. Teknik Tes
Teknik tes
merupakan teknik yang digunakan melaksanakan tes berupa pertanyaan yang harus
dijawab, pertanyaan yang harus ditanggapi atau tugas yang harus dilaksanakan
oleh orang yang di tes. Dalam hal tes hasil belajar yang hendak diukur adalah
kemampuan peserta didik dalam menguasai pelajaran yang disampaikan meliputi
aspek pengetahuan dan keterampilan.
Berdasarkan alat pelaksanaannya secara garis besar alat
penilaian dengan teknik tes dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Tes Tertulis
Tes tertulis adalah suatu teknik penilaian yang menuntut
jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan maupun isian. Tes tertulis dapat
digunakan pada ulangan harian atau ulangan tengah dan akhir semester atau
ulangan kenaikan kelas. Tes tertulis dapat berbentuk pilihan ganda,
menjodohkan, benar-salah, isian singkat, atau uraian (essay).
b. Tes Lisan
Tes lisan adalah teknik penilaian hasil
belajar yang pertanyaan dan jawabannya atau pernyataannya atau
tanggapannya disampaikan dalam bentuk lisan dan spontan. Tes jenis ini
memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman pensekoran.
c. Tes Praktik/Perbuatan
Tes praktik/perbuatan adalah teknik penilaian hasil
belajar yang menuntut peserta didik mendemontrasikan kemahirannya atau
menampilkan hasil belajarnya dalam bentuk unjuk kerja. Tes praktik/perbuatan
dapat berupa tes identifikasi, tes simulasi dan tes petik kerja. Tes
identifikasi dilakukan untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal
berdasarkan fenomena yang ditangkap melalui alat indera. Tes simulasi
digunakan .untuk mengukur kemahiran bersimulasi memperagakan suatu tindakan.
Tes petik kerja digunakan untuk mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan
yang sesungguhnya.
2. Teknik
Nontes
Teknik nontes merupakan teknik penilaian untuk memperoleh
gambaran terutama mengenai karakteristik, sikap, atau kepribadian. Selama ini
teknik nontes kurang digunakan dibandingkan teknis tes. Dalam proses pembelajaran pada
umumnya kegiatan penilaian mengutamakan teknik tes. Hal ini dikarenakan
lebih berperannya aspek pengetahuan dan keterampilan dalam pengambilan
keputusan yang dilakukan guru pada saat menentukan siswa. Seiring dengan
berlakunya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar maka teknik penilaian harus disesuaikan
dengan:
- kompetensi
yang diukur;
- aspek yang akan diukur, pengetahuan, keterampilan atau
sikap;
- kemampuan siswa
yang akan diukur;
- sarana dan
prasarana yang ada.
Teknik penilaian
nontes bisa dikelompokkan menjadi beberapa kelompok,salah satu contohnya adalah Pengamatan/observasi
Pengamatan/observasi adalah teknik penilaian yang
dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan indera secara langsung. Observasi dilakukan
dengan cara menggunakan instrumen yang sudah dirancang sebelumnya.
Contoh aspek yang diamati pada pelajaran Matematika:
· ketelitian;
· kecepatan kerja;
· kerjasama;
· kejujuran.
Alat/instrumen untuk penilaian melalui pengamatan dapat menggunakan
skala sikap dan atau angket (kuesioner).
Skala sikap
Skala sikap adalah alat penilaian hasil belajar yang
berupa sejumlah pernyataan sikap tentang sesuatu yang jawabannya dinyatakan
secara berskala, misalnya skala tiga, empat atau lima.
Pengembangan skala sikap dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1) Menentukan objek sikap yang akan dikembangkan skalanya misalnya sikap
terhadap kebersihan.
2) Memilih dan membuat daftar dari konsep dan kata sifat yang relevan dengan
objek penilaian sikap.Misalnya : menarik, menyenangkan, mudah
dipelajari dan sebagainya.
3) Memilih kata sifat yang tepat dan akan digunakan dalam skala.
4) Menentukan skala dan
penskoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar