Jumat, 25 Agustus 2017

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006




PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    22 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)   Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  perlu
menetapkan   Peraturan   Menteri   Pendidikan   Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar                    Nasional    Pendidikan    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,  Tugas, Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan Tatakerja            Kementrian    Negara   Republik   Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

2


4. Keputusan Presiden    Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Keputusan  Presiden     Nomor  20/P  Tahun
2005;

Memperhatikan  :    Surat  Ketua  Badan  Standar  Nasional  Pendidikan Nomor  0141/BSNP/III/2006  tanggal  13  Maret  2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar  Isi  untuk  satuan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  yang selanjutnya  disebut  Standar  Isi  mencakup  lingkup  materi  minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  23 Mei 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
















PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    22 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)   Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  perlu
menetapkan   Peraturan   Menteri   Pendidikan   Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar                    Nasional    Pendidikan    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,  Tugas, Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan Tatakerja            Kementrian    Negara   Republik   Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

2


4. Keputusan Presiden    Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Keputusan  Presiden     Nomor  20/P  Tahun
2005;

Memperhatikan  :    Surat  Ketua  Badan  Standar  Nasional  Pendidikan Nomor  0141/BSNP/III/2006  tanggal  13  Maret  2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar  Isi  untuk  satuan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  yang selanjutnya  disebut  Standar  Isi  mencakup  lingkup  materi  minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  23 Mei 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO













Tidak ada komentar:

Posting Komentar