PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI GURU DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005
tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi
standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru yang berlaku
secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai
guru
dalam jabatan
yang belum memenuhi
kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar