Jumat, 25 Agustus 2017

permendiknas NOMOR 16 TAHUN 2007

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   16 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang  : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

Mengingat     : 1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun         2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun     2005   Nomor   41,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

4. Peraturan  Presiden  Nomor  9  Tahun  2005  tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah        beberapa   kali   diubah   terakhir   dengan   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  NASIONAL  REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
.

Pasal 1

(1)    Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru            yang berlaku secara nasional.

(2)    Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Ketentuan mengenai   guru  dalam  jabatan  yang  belum  memenuhi  kualifikasi akademik     diploma empat (D-IV) atau sarjana   (S1) akan diatur   dengan Peraturan Menteri tersendiri.



Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar